Surat Pengantar Penertiban Katru Keluarga

No. SK: Nomor SK: 067/0518/400.04.0003

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy KK pemohon
  4. Fotocopy Surat Kelahiran Anak (bagi yang menambah anggota keluarga
  5. Fotocopy Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang pindah datang)
  6. Fotocopy Surat Nikah, KTP suami/istri; dan
  7. Fotocopy KK orang tua (bagi yang baru menikah)

30 (tiga puluh) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap,
apabila berkas masuk kurang dari 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja berakhir dan
masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penertiban Katru Keluarga

Untuk informasi dan pengaduan disampaikan kepada Lurah pada hari kerja pukul 08.00 s/d
16.00 Wita dan website pada kelurahan
SAMPAIKAN PENGADUAN MELALUI :


1. Datang langsung ke :
Kantor Kelurahan Makroman;
2. SMS atau Telepon ke nomor :
Lurah
: 081346306416
Sekretaris : 081347580448
3. Website:
http://kel-makroman.samarinda.go.id
4. Email :
kelurahanmakroman@gmail.com
5. Facebook :
Kelurahan Makroman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penertiban Katru Keluarga"