No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024
TAPD menerbitkan SK Tim Verifikasi RKA dan Perubahan RKA SKPD, 2 jam
SKPD Menyerahkan dokumen RKA dan perubahan RKA SKPD yang telah diinput di SIPD kepada tim VErifikasi, 1 Hari
Tim melakukan verifikasi terhadap dokumen RKA dan Perubahan RKA SKPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA-RKPA-SKPD dengan KUA&PPAS, Perubahan KUA & Perubahan PPAS Capaian Kinerja, Indikator Kinerja, RKBMD, SE Bupati, Standar Satuan Harga, dan Dokumen Lainnya, 1 Hari
Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan hal-hal tersebut diatas, tim verifikasi akan mengembalikan dokumen RKA dan Perubahan RKA SKPD Kepada SKPD Bersangkuta sesuai dengan catatan untuk perbaikan, 1 Hari
SKPD Melakukan revisi terhadap RKA dan Perubahan RKA SKPD pada SIPD sesuai catatan perbaikan untuk diverifikasi kembali
SKPD menyerahkan RKA dan Perubahan RKA SKPD yang telah ditelaah di verifikasi kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peratuan daerah tentang APBD, 1 hari
Tidak dipungut biaya
Prosedur Pelaksanaan kegiatan Verifikasi RKA SKPD dan Perubahan RKA SKPD
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
No Telfon : (0253) 201003
Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id
Website : bpkd.pandeglangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store