Prosedur Pelaksanaan kegiatan Verifikasi RKA SKPD dan Perubahan RKA SKPD

No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024

  1. SK tim Verifikasi
  2. Dokumen RKA/RKA Perubahan
  3. Lembar Verifikasi RKA/RKA Perubahan
  4. Revisi RKA dan Perubahan RKA SKPD
  5. Dokumen RKA dan Perubahan RKA SKPD

  1. TAPD menerbitkan SK Tim Verifikasi RKA dan Perubahan RKA SKPD, 2 jam
  2. SKPD Menyerahkan dokumen RKA dan perubahan RKA SKPD yang telah diinput di SIPD kepada tim VErifikasi, 1 Hari
  3. Tim melakukan verifikasi terhadap dokumen RKA dan Perubahan RKA SKPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA-RKPA-SKPD dengan KUA&PPAS, Perubahan KUA & Perubahan PPAS Capaian Kinerja, Indikator Kinerja, RKBMD, SE Bupati, Standar Satuan Harga, dan Dokumen Lainnya, 1 Hari
  4. Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan hal-hal tersebut diatas, tim verifikasi akan mengembalikan dokumen RKA dan Perubahan RKA SKPD Kepada SKPD Bersangkuta sesuai dengan catatan untuk perbaikan, 1 Hari
  5. SKPD Melakukan revisi terhadap RKA dan Perubahan RKA SKPD pada SIPD sesuai catatan perbaikan untuk diverifikasi kembali
  6. SKPD menyerahkan RKA dan Perubahan RKA SKPD yang telah ditelaah di verifikasi kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peratuan daerah tentang APBD, 1 hari

TAPD menerbitkan SK Tim Verifikasi RKA dan Perubahan RKA SKPD, 2 jam

SKPD Menyerahkan dokumen RKA dan perubahan RKA SKPD yang telah diinput di SIPD kepada tim VErifikasi, 1 Hari

Tim melakukan verifikasi terhadap dokumen RKA dan Perubahan RKA SKPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA-RKPA-SKPD dengan KUA&PPAS, Perubahan KUA & Perubahan PPAS Capaian Kinerja, Indikator Kinerja, RKBMD, SE Bupati, Standar Satuan Harga, dan Dokumen Lainnya, 1 Hari

Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan hal-hal tersebut diatas, tim verifikasi akan mengembalikan dokumen RKA dan Perubahan RKA SKPD Kepada SKPD Bersangkuta sesuai dengan catatan untuk perbaikan, 1 Hari

SKPD Melakukan revisi terhadap RKA dan Perubahan RKA SKPD pada SIPD sesuai catatan perbaikan untuk diverifikasi kembali

SKPD menyerahkan RKA dan Perubahan RKA SKPD yang telah ditelaah di verifikasi kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peratuan daerah tentang APBD, 1 hari

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pelaksanaan kegiatan Verifikasi RKA SKPD dan Perubahan RKA SKPD

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang

Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211

No Telfon : (0253) 201003

Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id

Website : bpkd.pandeglangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelaksanaan kegiatan Verifikasi RKA SKPD dan Perubahan RKA SKPD"