Pelayanan Penerbitan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

  1. Sebagai syarat penerbitan perizinan berusaha, apabila SOP tidak dilaksanakan maka penerbitan persetujuan rekomendasi bagi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL melalui sistem OSS tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan menyusun DPLH
  2. Penyusunan Permohonan DPLH diumumkan
  3. Pemeriksaan DPLH oleh Dinas Lingkungan Hidup
  4. Penerbitan Persetujan DPLH

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

Untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui : 

1. Kontak WhatsApp : 0851-7986-7349

2. e-Mail : dlh@cirebonkota.go.id

3. SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)"