Pengurusan KTP-EL yang hilang, Perbaikan dan Perubahan Data KT-EL dan Perbaikan KTP-EL yang rusak

  • Pengurusan KTP-EL yang hilang
    1. Surat Kehilangan dari Kapolsek bagi KTP-EL yang hilang
    2. Fotocopy KK
  • Perbaikan dan Perubahan Data KT-EL
    1. KTP asli
    2. fotocopy Ijazah
    3. fotocopy Akte Kelahiran
    4. fotocopy KK
  • Perbaikan KTP-EL yang rusak,
    1. fotocopy KK
  • Rekaman KTP-EL
    1. Blanko KTP dari Desa
    2. Fotocopy KK

  • Pengurusan KTP-EL yang hilang, Perbaikan dan Perubahan Data KT-EL dan Perbaikan KTP-EL yang rusak
    1. Masyarakat yang kana Pengurusan KTP-EL yang hilang, Perbaikan dan Perubahan Data KT-EL dan Perbaikan KTP-EL yang rusak, diharuskan ke kantor desa agar segera di kerjakan oleh petugas dengan benar dengan membawa beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
    2. Bagi KTP-El yang hilang, terlbih dahulu mengurus surat kehilangan dari kapolsek setempat.

Pengurusan KTP-EL yang hilang, Perbaikan dan Perubahan Data KT-EL dan Perbaikan KTP-EL yang rusak membutuhkan waktu 2 (dua) minggu sampai dengan selesai.

Tidak dipungut biaya

Pengurusan KTP-EL yang hilang, Perbaikan dan Perubahan Data KT-EL dan Perbaikan KTP-EL yang rusak

Masyarakat yang kana Pengurusan KTP-EL yang hilang, Perbaikan dan Perubahan Data KT-EL dan Perbaikan KTP-EL yang rusak, diharuskan ke kantor desa agar segera di kerjakan oleh petugas dengan benar.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan KTP-EL yang hilang, Perbaikan dan Perubahan Data KT-EL dan Perbaikan KTP-EL yang rusak"