Pelayanan Legalisasi

No. SK: 41 Tahun 2024

  1. Membawa asli surat atau dokumen yang merupakan produk layanan Kemantren Umbulharjo
  2. Membawa KTP asli

  1. Pemohon hadir langsung ke ruang pelayanan satu pintu Kemantren Umbulharjo dengan membawa surat atau dokumen asli yang merupakan produk layanan Kemantren Umbulharjo
  2. Fotocopy surat atau dokumen yang perlu dilegalisir paling banyak 5 lembar, dan akan diverifikasi oleh petugas atas keaslian produk surat
  3. Penandatanganan oleh MPP atau pejabat yang ditunjuk
  4. Pencatatan register nomor surat pada aplikasi JSS

  1. Penerimaan berkas permohonan, untuk dilakukan pencocokan dan penelitian kesesuaian dokumen asli yang benar telah dikeluarkan oleh Kemantren Umbulharjo dengn salinan atau fotocopy dokumen, kurang lebih 10-15 menit
  2. Penandatangan oleh Mantri Pamong Praja, atau pejabat yang ditunjuk kurang lebih 10-15 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir surat/dokumen produk layanan Kemantren Umbulharjo

Mekanisme Pengaduan :

  1. Kotak saran
  2. Kotak puas dan tidak puas
  3. Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan upik@jogjakota.go.id
  4. Email Kemantren Umbulharjo uh@jogjakota.go.id
  5. Surat dengan alamat Kemantren Umbulharjo Jl. Glagahsari Nomor 99 Warungboto Yogyakarta
  6. Form Suevey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi"