Visum et Rapertum

  • Persyaratan
    1. Membawa surat permintaan visum dari kepolisian dan kartu identitas

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Keluarga membawa surat permintaan visum dari penyidik kepolisian
    2. Berdasarkan surat permintaan dokter yang bertugas melakukan VER
    3. Hasil VER didokumentasikan ke Rekam Medis
    4. Petugas membuat laporan hasil visum berdasarkan dokumentasi Rekam Medis dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Visum et Repertum

1. Kotaksaran yang disediakan disetiap rawat inap dan rawat jalan

2. Aplikasi survey kepuasan pelanggan

3. Website rsud mandau ; www.rsudmandau.com

4. WA ; 082170608070


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Visum et Rapertum"