Pemeriksaan Umum

No. SK: 006/SK/2023

  1. Kartu Identitas (KK/KTP)
  2. kartu Berobat

Pelayanan Pemeriksaan Umum dapat dilaksanakan dalam rentang waktu 10-15 menit, tergantung kondisi dan pemeriksaan tambahan pada pasien (sesuai kasus)

1.    Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kab.Bengkalis

2.  Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali dokter, tes buta warna dan caten serta rekomendasi penerbitan Surat Izin Toko Obat/PIRT/Laik Hygiene SDAM)

Pemeriksaan umum

1.    Telepon / SMS Center :

2.    Emai :tu.pusk.pambang@gmail.com

3.    Media Sosial :

·         Instagram :UPT.Puskesmas Pambang

·         Fb : UPT Puskesmas Pambang

4.    Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditunjukkan kepada Kepala UPT Puskesmas Pambang

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"