No. SK: 006/SK/2023
Pelayanan Pemeriksaan Umum dapat dilaksanakan dalam rentang waktu 10-15 menit, tergantung kondisi dan pemeriksaan tambahan pada pasien (sesuai kasus)
1. Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kab.Bengkalis
2. Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali dokter, tes buta warna dan caten serta rekomendasi penerbitan Surat Izin Toko Obat/PIRT/Laik Hygiene SDAM)Pemeriksaan umum
1. Telepon / SMS Center :
2. Emai :tu.pusk.pambang@gmail.com
3. Media Sosial :
· Instagram :UPT.Puskesmas Pambang
· Fb : UPT Puskesmas Pambang
4. Secara tertulis melalui :
· Surat yang ditunjukkan kepada Kepala UPT Puskesmas Pambang
Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store