Surat Keterangan Penyerahan Hak Tanah

  1. Asli dan Fotocopy KK dan KTP Penjualdan Pembeli Tanah
  2. Asli dan Fotocopy surat Tanah terdahulu
  3. Surat pengantar dari RT
  4. Tanda lunas PBB tahun terakhir

Dimulai dari datang pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan, dicek, proses hingga selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penyerahan Hak atas Tanah

datang kekantor lurah 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penyerahan Hak Tanah"