Registrasi dan verifikasi penyedia

No. SK: 09/SK/PBJ/VIII/2023

  1. Penyedia melakukan pendaftaran online secara mandiri pada link : lpse.bitungkota.go.id menggunakan e-mail aktif dan menyiapkan User Id, Password, NPWP, Alamat tempat Usaha, No. Telepon, E-mail, menggunakan email aktif.
  2. Selesai melakukan pendaftaran secara online Penyedia diundang melalui e-mail untuk melakukan verifikasi di LPSE Kota Bitung. Penyedia wajib menyampaikan kelengkapan dokumen verifikasi sebagai berikut : - KTP Direktur/Pemilik Usaha (asli dan fotokopi); - NPWP Perusahaan/Pemilik (asli dan fotokopi); - Surat Keterangan Domisili (asli dan fotokopi) - Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir (untuk Badan Usaha) (asli dan fotokopi); - Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (untuk Badan Usaha) (asli dan fotokopi) wajib untuk bentuk Usaha PT; - Formulir Keikutsertaan Penyedia; - Formulir Pendaftaran Penyedia, dengan melampirkan: Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berbasis resiko.

  1. Penyedia melakukan pendaftaran secara online menggunakan email aktif pada aplikasi SPSE : lpse.bitungkota.go.id;
  2. Penyedia menindaklanjuti konfirmasi melalui email untuk penginputan Data yang diminta dan dipersyaratkan;
  3. Penyedia mempersiapkan berkas permohonan dan kelengkapannya untuk Proses Verifikasi oleh Verifikator;
  4. Penyedia datang ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan mengisi buku tamu;
  5. Penyedia menyerahkan berkas permohonan dan kelengkapannya kepada Helpdesk/petugas administrasi;
  6. Petugas adminstrasi menyerahkan data kepada verifikator.

Jangka waktu penyelesaian pelayanan registrasi dan verifikasi penyedia 1 (satu) hari 

Tidak dipungut biaya

Kode akses Akun LPSE (User ID dan Password) Penyedia.

1.  Mendatangi langsung Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

2.  Kotak Saran.

3.  Facebook Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

E-mail : kotabitungbagianpbj@gmail.com

Alur penanganan pengaduan (SOP)

1.  Mendatangi langsung Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

2.  Secara Online.

3.  Petugas melakukan identifikasi pengaduan

4.  Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan.

5.  Jawaban disampaikan kepada Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store