Prosedur Penerbitan SKPP

No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024

  1. Data PNS yang Pensiun/Mutasi keluar

  1. Usulan dari SKPD, 10 Menit
  2. Disposisi Berkas Usulan, 10 menit
  3. Membuat Konsep SKPP, 20 Menit
  4. Mengevaluasi dan Memverifikasi konsep SKPP, 1 hari
  5. Penandataganan SKPP, 1 Hari
  6. Meregister SKPP, 5 Menit
  7. Diserahkan kepada SKPD, 1 hari

Usulan dari SKPD, 10 Menit

Disposisi Berkas Usulan, 10 menit

Membuat Konsep SKPP, 20 Menit

Mengevaluasi dan Memverifikasi konsep SKPP, 1 hari

Penandataganan SKPP, 1 Hari

Meregister SKPP, 5 Menit

Diserahkan kepada SKPD, 1 hari

Tidak dipungut biaya

Prosedur Penerbitan SKPP

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang

Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211

No Telfon : (0253) 201003

Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id

Website : bpkd.pandeglangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Penerbitan SKPP"