Surat Izin Hiburan

  • Surat Izin Hiburan
    1. Fotocopy KK
    2. Fotocopy KTP

  • Surat Izin Hiburan
    1. Masyarakat yang akan mengadakan hajatan, diharuskan membuat surat izin hiburan dengan datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, lalu petugas akan membuat kan surat izin hiburan dari desa dan akan di tuju ke Kantor Kapolsek setempat.

Membuat Surat Izin Hiburan memerlukan waktu dua (2) menit sampai dengan selesai.

Tidak dipungut biaya

Surat Perizinan Hiburan

Masyarakat yang akan mengadakan hajatan, diharuskan membuat surat izin hiburan dengan datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, lalu petugas akan membuat kan surat izin hiburan dari desa dan akan di tuju ke Kantor Kapolsek setempat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Hiburan"