Pelayanan Rujukan ( Ambulan )

  • Persyaratan
    1. Membawa kartu tanda penduduk atau kartu keluarga atau BPJS
    2. Membawa surat rujukan dan berkas dari rsud mandau

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Staff rumah sakit yang ditugaskan (berdasarkan surat perintah tugas yang dikeluarkan) melakukan prosedur keselamatan pasien yang mengisi daftar check list dan memeriksa ulang dokumen rujukan
    2. Pasien di transfer dengan ambulan didampingi petugas (perawatan/ dokter) sesuai kondisi pasien

1 jam - 3 jam

Sesuai PERDA Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023

pelayanan rujukan ( ambulance )

unit pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan ( Ambulan )"