surat pengantar nikah

No. SK: Nomor SK: 067/0518/400.04.0003

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy KK pemohon
  4. Fotokopi kk dan KTP calon mepelai Suami/istri
  5. Pas foto gandeng 4x6 pemohon dan calon suami/istri masing-masing 2 lembar
  6. FotoKopi KK orang tua (jika KK orang tua berbeda dengan KK pemohon)
  7. Fotokopi Akte cerai dan menunjukan Akte cerai yang asli (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup
  8. Fotokopi Akte kematian manta suami/istri (bagi pemohon berstatus cerai mati)
  9. Mengisi aplikasi ELSIMIL;dan
  10. Fotokopi ijizah atau fotokopi akte kelahiran
  11. Salinan penetapan Pengadilan Agama Samarinda dalam Perkara pengesahan Nikah (Nikah Siri)

30 (tiga puluh) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap,
apabila berkas masuk kurang dari 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja berakhir dan
masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya.

gratis

Surat Pengatar Nikah

Untuk informasi dan pengaduan disampaikan kepada Lurah pada hari kerja pukul 08.00 s/d
16.00 Wita dan website pada kelurahan
SAMPAIKAN PENGADUAN MELALUI :
1. Datang langsung ke :
Kantor Kelurahan Makroman;
2. SMS atau Telepon ke nomor :
Lurah
: 081346306416
Sekretaris : 081347580448
3. Website:
http://kel-makroman.samarinda.go.id
4. Email :
kelurahanmakroman@gmail.com
5. Facebook :
Kelurahan Makroman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar nikah"