Pelayanan register Pernyataan Pensiun

No. SK: 41 Tahun 2024

  1. Membawa surat pernyataan ahli waris untuk memperoleh pembayaran biaya penguburan, bermaterai cukup dan ditandatangani ahli waris serta telah diketahui oleh RT, RW dan Lurah dimana pewaris bertemat tinggal terakhir
  2. Surat pernyataan tidak atau belum menikah lagi, yang sudah ditandatangani, bermaterai cukup dan telah diketahui RT, RW dan LUrah dimana pemohon berkependudukan
  3. Surat pernyataan anak tidak atau belum menikah dan belum bekerja yang telah ditandatangani pemohon serta telah diketahui RT, RW, dan Lurah di wilayah kependudukan pemohon
  4. Pemohon hadir membawa KTP asli atau surat kuasa apabila pemohon tidak dapat dapat hadir atau mewakilkan
  5. membawa fotocopy dokumen pendukung pada surat pernyataan, seperti akte kematian pewaris, KTP dan KK ahli waris, dan akte kelahiran anak selaku ahli waris

  1. Pemohon dengan membawa berkas hadir ke ruang pelayanan satu pintu, kemudian petugas akan menerima berkas permohonan dan melakukan verifikasi awal kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung surat. Apabila berkas pendukung kurang atau tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan dan dikonfirmasi untuk dilengkapi
  2. Apabila dokumen lengkap dan terdapat kesesuaian dengan surat pernyataan, maka berkas akan diverifikasi kepala jawatan umum dengan membubuhkan paraf, untuk diajukan penadatanganan MPP
  3. Penandatanganan MPP
  4. Pencatatan berkas dan pemberian nomor register surat, seta pendokumentasian secara digital pada aplikasi JSS

  1. Penerimaan berkas permohonan, untuk dilakukan pencocokan dan penelitian kesesuaian surat pernyataan dengan bukti kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga, kurang lebih 10-15 menit
  2. Apabila diperlukan, dilakukan verifikasi data dengan kelurahan dan pemohon untuk memastikan kesesuaian surat pernyataan waris dengan surat lainnya yang dimohonkan, kurang lebih 10-15 menit
  3. Verifikasi permohonan oleh Kepala Jawatan Umum 10-15 menit
  4. Penandatangan Mantri Pamong Praja, atau pejabat yang ditunjuk kurang lebih 10-15 menit

Tidak dipungut biaya

Nomor register Pernyataan Pensiun

Mekanisme Pengaduan :

  1. Kotak saran
  2. Kotak puas dan tidak puas
  3. Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan upik@jogjakota.go.id
  4. Email Kemantren Umbulharjo uh@jogjakota.go.id
  5. Surat dengan alamat Kemantren Umbulharjo Jl. Glagahsari Nomor 99 Warungboto Yogyakarta
  6. Form Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan register Pernyataan Pensiun"