Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam Dan Bencana Sosial

No. SK: 154/KPTS/DINSOS/2024

  1. 1. Surat laporan kejadian ditanda tangani Camat
  2. Foto copy KTP korban bencana
  3. 3. Foto copy Kartu Keluarga korban bencana
  4. 4. Foto copy bukti kepemilikan atau penguasaan rumah/ tanah (jika ada)
  5. 5. Foto copy buku rekening bank

  1. 1. Surat laporan kejadian bencana dari kecamatan ke Dinas Sosial
  2. 2. Survey verifikasi lokasi bencana dan pemberian bantuan logistic bagi yang memenuhi syarat
  3. 3. Pengajuan persyaratan bantuan dari masyarakat ke Dinas Sosial
  4. 4. mengajukan pencairan dana ke Dinas Sosial melampirkan SK Bupati by name by address

1 Tahun Anggaran

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam Dan Bencana Sosial

1.         Media Sosial : @Dinas Sosial Muratara (FB)

2.         Telepon          : 0878 1884 8928

3.         Aplikasi          : SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam Dan Bencana Sosial"