Pembuatan Kartu Anggota

No. SK: 065/727/B.Org

  • Kartu Anggota A
    1. KTP
    2. Kartu Keluarga
  • Kartu Anggota B
    1. KTP
    2. Kartu Keluarga
    3. Surat Pengantar dari RT

  • Kartu Anggota A
    1. Pemohon mendaftar di loket pendaftaran
    2. Pemohon menunggu antrian
    3. Pemohon dipanggil untuk mengikuti tes A
    4. Pemohon mengikuti tes A
    5. Pemohon diambil fotonya
    6. Pemohon mendapatkan Kartu Anggota A
  • Kartu Anggota B
    1. Pemohon mendaftar di loket pendaftaran
    2. Pemohon menunggu antrian
    3. Pemohon dipanggil untuk mengikuti Tes B
    4. Pemohon mengikuti Tes B
    5. Pemohon diambil foto
    6. Pemohon mendapatkan Kartu Anggota B

19 Menit

Kartu Anggota A = Rp 10.000

Kartu Anggota B = Rp 20.000



kartu Anggota

Silakan memberikan masukan/saran/kritik/aduan melalui kanal:

  1. Telpon: 0811...
  2. SMS: 0811...
  3. WA: 0811...
  4. dst.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Online