No. SK: 148/01/ Kpts-Jajar/2023
1. Pemohon mengajukan berkas/dokumen;
2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon dan memberikan tanda terima berkas jika berkas persyaratan telah lengkap. Jika berkas persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi;
3. Petugas memproses Surat Keterangan Domisili Warga Negara Asing;
4. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan menerima Surat Keterangan Domisili Warga Negara Asing.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tempat Tinggal Warga Negara Asing
1. Kotak Saran : Jl.Jatijajar Rt.006 RW.004 No.01
2. Telp/WA : 081321687133
3. Website : https://kel-jatijajar.depok.go.id/
4. Sosial Media : @kel.jatijajar
5. SIGAP : https://sigap.depok.go.id/
6. SP4N – LAPOR : www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store