Standar Pelayanan Cetak Ulang Laporan Hasil Belajar Hilang/Rusak

No. SK: 54 TAHUN 2024

  1. Mengisi Formulir Permohonan di TU;
  2. Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian (POLSEK) (Jika Hilang);
  3. Membawa Raport yang Rusak (Jika Rusak)

  1. Pengguna Layanan/ yang mewakili datang ke MTsN Manokwari
  2. Pengguna Layanan/ yang mewakili mengisi formulir
  3. Pengguna Layanan/ yang mewakili menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas pelayanan
  4. Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses, apabila persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan melengkapi persyaratan
  5. Pengguna Layanan/ yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
  6. Pengguna Layanan menerima hasil berupa Laporan Hasil Belajar.

1 (satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil Belajar

1. Secara langsung dengan petugas

2. www.lapor.go.id

3. Email :mtsn.prafi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnmanokwari.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Cetak Ulang Laporan Hasil Belajar Hilang/Rusak"