Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

No. SK: 118/21/423.404.12/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW (kondisional)
  2. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI (F2.01)
  3. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan
  4. Fotocopy kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua (legalisir)
  5. Fotocopy Kartu Keluarga dimana penduduk akan didaftarkansebagai anggota keluarga
  6. Fotocopy E-KTPorang tua/wali/pelapor atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  7. Fotocopy E-KTP2 (dua) orang saksi
  8. Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Kelahiran

  1. Mengajukan permohonan surat pengantar pembuatan Akta Kelahiran
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan surat pengantar pembuatan Akte Kelahiran apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
  3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila belum lengkap kembali ke Pengadministrasi umum
  4. Mengonsep permohonan surat pengantar pembuatan Akte Kelahiran
  5. Mengetik konsep permohonan surat pengantar pembuatan Akte Kelahiran
  6. Mengoreksi dan memaraf permohonan surat pengantar pembuatan Akte Kelahiran dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
  7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf permohonan surat pengantar pembuatan Akte Kelahiran dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani permohonan surat pengantar pembuatan Akte Kelahiran dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Meregister, memberi stempel, mengarsipkan dan menyerahkan surat pengantar pembuatan Akte Kelahiran kepada Pemohon
  10. Pemohon menerima Surat Pengantar Permohonan Akte Kelahiran untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

a. Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Panggungrejo Jl. Jendral S. Parman No.80 Kota Pasuruan.

b. Telepon : (0343) 410005

c. Website : Panggungrejo.pasuruankota.go.id

d. E-mail : kelurahan.panggungrejo12@gmail.com

e. Instagram : kelurahan_panggungrejo

f. Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran"