Pelayanan Pensiun

No. SK: 800/KEP-BKPSDMD/7/2024

  1. Berstatus PNS dibuktikan dengan Karpeg
  2. Surat Permohonan Pensiun yang ditujkan ke Wali Kota Bitung
  3. Surat pernyataan tidak pernah dihukum Pidana / Penjara yang dibuat oleh Kepala Peragkat Daerah
  4. Surat Pernyataan tidak pernah mendapat hukuman Disilin yang dibuat oleh Perangkat Daerah
  5. Daftar Peserta Calon Peerima Pensiun
  6. Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil, Surat Keputusan Pangkat Akhir
  7. Daftar Gaji Terakhir
  8. Sasaran Kinerja Pegawai 2 Tahun terakhir
  9. Kartu Keluarga
  10. Akte Nika, Akte Kelahiran Anak
  11. Pas Foto Warna 3X4 8 Lembar
  12. Kartu Tanda Penduduk
  13. NPWP
  14. Buku Rekening Bank
  15. Akte Kematian (Pensin Janda/Duda)

  1. Pegawai Negeri Sipil, memasukkan dokumen ke BKPSDMD Kota Bitung (Front Office) untuk diteruskan ke sekretaris (1 menit)
  2. Sekretaris mencatat dalam buku registrasi serta memberikan paraf. (2 menit)
  3. Dokumen tersebut dibawa ke kepala badan untuk didisposisi. (1 menit)
  4. Bidang mutasi dan informasi kepegawaian menerima dokumen dan di teruskan kepada analis kepegawaian. (1 menit)
  5. Analis kepegawaian melakukan analisa dan pengidentifikasikan kelengkapan dokumen. (5 menit)
  6. Dokumen yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.(1 menit)
  7. Dokumen yang lengkap di Analis Kepegawaian melakukan input ke aplikasi SAPK. (10 menit)
  8. Setelah dokumen tersebut selesai di kelola aplikasi SAPK dan mendapatkan : 1. Daftar calon Penerima Pensiun 2. Surat Pengantar 3. Nota usul pensiun; Dokumen tersebut disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk di tandatangani. (1 menit)
  9. Setelah ditandatangi oleh Sekretaris daerah dokumen tersebut diserahkan kembali ke BKPSDMD melalui kepala bidang mutasi dan informasi kepegawaian. (1 menit)
  10. Kepala bidang menyerahkan dokumen tersebut kepada Analis Kepegawaian untuk di scan dan di upload ke aplikasi maleo. (10 menit)
  11. Setelah mendapatkan surat pertimbangan teknis dan SK Pensiun dari BKN, Dokumen tesebut dikirim kembali ke BKPSDMD melalui Analis Kepegawaian. (1 menit)
  12. Analis Kepegawaian menerima dokumen tersebut dan mencetak. (2 menit)
  13. SK Pensiun tersebut disampaikan ke wali kota untuk ditandatangani. (1 menit)
  14. Setelah ditandatangani SK Pensiun tersebut diserahkan kepada pemohon. (1 menit)

38 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Wali Kota Bitung tentang Pemberhentian dengan Hormat sebagai Negeri Sipil

Mendatangani langsung Kantor BKPSDMD

Kotak Saran

Facebook Kepegawaian Bitung

Kontak Telfon BKPSDMD (0438)21456

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-