Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup

  1. Lokasi Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan Harus sesuai Dengan Tata Ruang
  2. Hasil Penapisan Kewenangan Penilaian AMDAL
  3. Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
  4. Rona Lingkungan Hidup Awal
  5. Hasil Pengumuman dan Konsultasi Publik
  6. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
  7. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi
  8. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3
  9. Persetujuan Teknis Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas

  1. Penanggungjawab Usaha dan/atau kegiatan mengisi Formulir Kerangka Acuan (KA) dan di ajukan kepada Wali Kota melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Kota
  2. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan Formulir KA dengan meibatkan Ahli tekait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan
  3. Hasil Pemeriksaan Formulir KA disusun dalam Bentuk Berita Acara Kesepakatan Formulir Kerangka Acuan (KA)
  4. Penanggungjawab Usaha dan/atau kegiatan menyusun dokumen ANDAL berdasarkan formular KA yang telah disetuji sesuai dengan jenis kategori AMDAL yang telah di tetapkan
  5. Penanggungjawab Usaha dan/atau kegiatan menyusun dokumen RKL-RPL ANDAL berdasarkan dokumen ANDAL
  6. Penanggungjawab Usaha dan/atau kegiatan mengajukan dokumen ANDAL dan dokumen RKL-RPL diajukan kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dilengkapi dengan Persetujuan Teknis : a. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah b. Pemenuhan Baku Mutu Emisi c. Pengelolaan Limbah B3 d. Analisis mengenai dampak lalu lintas
  7. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian administrasi dan penilaian substansi melalu rapat secara tatap muka langsung dan/atau dalam jaringan dengan melibatkan instansi terkait dan stakeholder terkait (paling lama 50 hari kerja)
  8. Hasil penilaian substansi dokumen ANDAL dan RKL-RPL di susun dalam bentuk Berita Acara yang memerlukan pebaikan atau tidak memerlukan perbaikan
  9. Dokumen Andal dan RKL-RPL memerlukan perbaikan penanggungjawab rencana usaha dan/atau kegiatan memperbaiki dalam hangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
  10. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan dokumen ANDAL dan RKL-RPL hasil perbaikan
  11. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi perbaikan terhadap menyampaikan doumen ANDAL dan RKL-RPL
  12. Berdasarkan hasil evaluasi melakukan Uji Kelayakan
  13. Berdasarkan hasil Uji Kelayakan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi Ketidaklayakan Lingkungan Hidup Kepada Wali Kota
  14. Rekomendasi hasil Uji Kelayakan menjadi bahan pertimbangan Wali Kota untuk menetapkan : a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup jika rencana usahan dan/atau Kegiatan dinyatakan Layak Lingkungan Hidup b. Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup jika rencana usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak Layak Lingkungan Hidup ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak Rekomendasi Hasil Uji Kelayakan diterima
  15. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) yang ditetapkan merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan dan Prasyarat Penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
  16. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) yang telah diterbitkan diumumkan kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup atau Media MAsa atau pengumumamn pada Lokasi usaha dan/atau kegiatan dilakukan paling lambat 5 hari kerja sejak diterbitkannya SKKLH

Amdal Kategori A 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari

Amdal Kategori B 120 (Seratus Dua Puluh) Hari

Amdal Kategori C 60 (Enam Puluh) Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Persetujuan Lingkungan Hidup


Untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui : 

1. Kontak WhatsApp : 0851-7986-7349

2. e-Mail : dlh@cirebonkota.go.id

3. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup"