Standar Pelayanan Izin Cuti Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK)

  1. Formulir Permohonan Cuti
  2. SK Terakhir
  3. Rekomendasi dari Atasan
  4. Dokumen Tambahan

  • Standar Pelayanan Izin Cuti Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK)
    1. Menyiapkan Surat Permohonan
    2. Mengisi Formulir Resmi
    3. Mendapatkan Rekomendasi dari Kepala Madrasah
    4. Pengajuan ke Bagian Administrasi
    5. Pengajuan Surat Izin Ke kantor Kementerian Agama
    6. Melampirkan Dokumen Pendukung

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK)

Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan, maka diarahkan kepada bagian pengaduan (www.man1- bulukumba.sch.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Cuti Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK)"