Pelayanan Rawat Inap Trunajaya

No. SK: 771 Tahun 2024

  1. Surat pengantar/permintaan rawat inap
  2. Kartu Identitas/KTP pasien dan keluarga
  3. Kartu JKN PBI aktif atau surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa sesuai domisili, atau surat keterangan lain yang berlaku di daerah
  4. Untuk pasien yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan menyertakan surat permohonan rehabilitasi dari Instansi Pengirim
  5. Untuk pasien yang telah mendapatkan penetapan atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap menyertakan Salinan/petikan surat penetapan pengadilan atau surat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/rujuk

Jangka waktu penyelesaian 1 jam dimulai dari pendaftaran rawat inap sampai dengan pasien diantar ke ruang rawat inap

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023

JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

KBS : Peraturan Bupati Badung Nomor 39 Tahun 2022

Permenkes Nomor 4 Tahun 2020

Permenkes Nomor 17 Tahun 2023

Pelayanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

e-mail : rsdm@rsdmangusada.com

Telp : (0361) 9006812-13

WhatsApp : 087850127333

Kotak Saran

Petugas Informasi Dan Pengaduan

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store