Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

No. SK: 54 TAHUN 2024

  1. Asal Madrasah/Sekolah harus memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan terdaftar di EMIS (Madrasah) dan DAPODIK (Sekolah);
  2. CPDB harus memiliki NISN dan terdaftar di EMIS (Madrasah) dan DAPODIK (Sekolah);
  3. CPDB MTsN berusia paling tinggi 17 (Tujuh Belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  4. CPDB asal Madrasah/Sekolah luar Manokwari yang sudah terakreditasi mengunggah sertifikat Akreditasi;
  5. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 1 Juni 2023;
  6. CPDB yang bertempat tinggal dan bersekolah di Manokwari berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan NIK CPDB asal dari Provinsi Papua Barat;
  7. CPDB yang bertempat tinggal di Provinsi Papua Barat berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah diluar Provinsi Papua Barat dengan NIK CPDB asal dari Provinsi Papua Barat;
  8. CPDB yang bertempat tinggal diluar Provinsi Papua Barat berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi Papua Barat;
  9. CPDB yang bertempat tinggal di luar Provinsi Papua Barat berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah diluar Provinsi Papua Barat;
  10. CPDB yang berasal dari sekolah Asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi/ Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  11. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak(sesuai format) tentang keabsahan dokumendari orang tua/ wali CPDB bermaterai Rp.10.000;
  12. Menginput dan mengunggah Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 mata pelajaran PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS (Nilai Pengetahuan) MI/SD/Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho (nilai Rapor dikonversi ke bahasa indonesia) atau surat keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS);
  13. Mengunggah dokumen tambahan a. SK pindah tugas orang tua bagi ASN/TNI/POLRI b. SK Pembagian Tugas mengajar bagi anak Guru pada Madrasah tujuan c. SK Pengangkatan bagi anak tenaga kependidikan pada madrasah tujuan
  14. Mengunggah sertifikat/piagam/syahadah Tahfidz Al quran 5 Juz, seleksi berdasarkan grading hafalan Al quran dari hafal Juz terbanyak sampai terendah, seleksi berikutnya berdasarkan tajwid terbaik;
  15. Mengunggah sertifikat/piagam juara keagamaan, akademik, dan non akademik, grading berdasarkan nilai pembobotan;
  16. Pemberkasan Manual di Madrasah tujuan masing- masing.

  1. Pengguna Layanan/ Calon Peserta Didik Baru/yang mewakili melihat informasi pada sosial media atau datang ke MTs NEGERI MANOKWARI;
  2. Pengguna Layanan/ Calon Peserta Didik Baru/ yang mewakili membuat prapendaftaran atau pembuatan akun pada alamat ppdb-mtsnmanokwari.com;
  3. Pengguna Layanan/ Calon Peserta Didik Baru/yang mewakili melakukan Pendaftaran pada alamat ppdb- mtsnmanokwari.com
  4. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dimadrasah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri

7 (tujuh) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Lapor Diri PPDB

1. Secara langsung dengan petugas

2. www.lapor.go.id

3. Email :mtsn.prafi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnmanokwari.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)"