Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah

No. SK: 54 TAHUN 2024

  1. Membawa Fotocopy Sertifikat Akreditasi MTsN;
  2. Mengisi Formulir Permohonan di PTSP.

  1. Pengguna Layanan/ yang mewakili datang
  2. Pengguna Layanan/ yang mewakili mengisi formulir
  3. Pengguna Layanan/ yang mewakili menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas pelayanan
  4. Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses, apabila persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan melengkapi persyaratan
  5. Pengguna Layanan/ yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
  6. Pengguna Layanan menerima hasil berupa Fotocopy Sertifikat Akreditasi Madrasah yang telah dilegalisasi

30 (tiga puluh) Hari

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Sertifikat Akreditasi Madrasah yang telah dilegalisasi

1. Secara langsung dengan petugas

2. www.lapor.go.id

3. Email :mtsn.prafi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnmanokwari.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah "