Standar Pelayanan Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

No. SK: 54 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar dari Kan Kemenag Manokwari;
  2. Surat Permohonan Dari Universitas;
  3. Mengisi Formulir Permohonan di TU

  1. Pengguna Layanan/ yang mewakili datang ke MTsN Manokwari
  2. Pengguna Layanan/ yang mewakili mengisi formulir
  3. Pengguna Layanan/ yang mewakili menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas pelayana
  4. Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses, apabila persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan melengkapi persyaratan
  5. Pengguna Layanan/ yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
  6. Pengguna Layanan menerima hasil berupa Surat Balasan Izin Kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

1 (satu) Haru Kerja 

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Izin Kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

1. Secara langsung dengan petugas

2. www.lapor.go.id

  3. Email :mtsn.prafi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnmanokwari.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)"