Disabilitas Terlantar, Lansia Terlantar, Anak Terlantar, Gelandangan dan Pengemis

No. SK: 154/KPTS/DINSOS/2024

  1. 1. Surat keterangan tidak mampu dari Camat/Lurah/Kepala Desa
  2. 2. Photocopy KK dan KTP Pemohon
  3. 3. Photo Pemohon

  1. Pemohon dapat langsung menyampaikan pengaduan dan keluhan ke Dinas Sosial
  2. Pemohon dapat langsung menyampaikan pengaduan dan keluhan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial/Pekerja Sosial Profesional/Penyuluh Sosial/Relawan Sosial

Setiap Bulan, Semester, dan Pertahun

Tidak dipungut biaya

Disabilitas Terlantar, Lansia Terlantar, Anak Terlantar, Gelandangan dan Pengemis

Media Sosial  : @Dinas Sosial Muratara (FB)

Telepon           : 0878 1884 8928

Aplikasi               : SP4N-LAPOR

       


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Disabilitas Terlantar, Lansia Terlantar, Anak Terlantar, Gelandangan dan Pengemis"