Sporadik

No. SK: 11 Tahun 2024

  1. Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KTP Sempadan Tanah
  4. Foto Copy KTP Saksi

  1. Pemohon Datang Membawa Persyaratan Lengkap
  2. Petugas Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Tim Teknis …………. Akan Memutuskan Proses Lebih Lanjut
  4. Berkas Sporadik di tanda tangani Lurah
  5. Berkas yang telah diteken lurah di berikan kepada ybs

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Sporadik

Melalui kotak saran        

Melalui kontak no. hp 082285410243


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sporadik"