Sporadik

No. SK: 15

  • Pengantar rt
    1. foto copy ktp
    2. foto copy ktp saksi
    3. foto copy ktp sepadan tanah

  • Pemohon datang memebawa persyaratan lengkap
    1. Petugas pelayanan memeriksa perlengkapan berkas
    2. Tim teknis kelurahan akan memutuskan proses lebih lanjut

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanah

1.Langsung

Pemohon datang langsung Ke Kantor Camat Rupat (Ruang Pengaduan)

2.Tidak Langsung

Sarana Pengaduan yang disediakan :

1.Melalui kotak saran

     2.Melalui kontak no. hp 083167496398


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sporadik"