Pelayanan DOTS

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/Kartu Pelajar);
  2. Membawa Kartu Berobat (BPJS/KIS);
  3. Untuk Pasien Lama Membawa TB 02

  1. Mengikuti Alur Pelayanan Unit DOTS Puskesmas Sepinggan

60 Menit

Sesuai Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.


1. Penatalaksana Pasien TB Kategori I; 2. Penatalaksana Pasien TB Kategori II; 3. Penatalaksana Pasien TB Kategori Terduga TB; 4. Rujukan.

1. Kotak Saran;

2. Telp : 0542-762624;

3. Hotline Puskesmas : 0877-1884-7701;

4. Email : puskesmas_sepinggan@yahoo.com;

5. Pengaduan langsung pada layanan informasi dan pengaduan Puskesmas.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/KepuasanPelayananPkmSepinggan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan DOTS"