Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 400.7.2.13/037/PKM SKW UTARA I TAHUN 2024

  1. KTP/Kartu Identitas Lainnya
  2. Kartu BPJS/KIS

  1. Menerima pasien dari unit rawat jalan/UGD
  2. Dokter melakukan pemeriksaan fisik pasien dan memberikan terapi sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa
  3. Petugas melakukan tindakan medis berupa pemasangan infus dan injeksi
  4. Petugas menyiapkan ruangan rawat inap
  5. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  6. Asuhan medis dan asuhan keperawatan selama perawatan
  7. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  8. Perencanaan pulang pasien
  9. Penyelesaian administrasi dikasir (pasien umum)
  10. Pasien pulang/dirujuk

1-5 Hari
Dimulai pasien dinyatakan rawat inap sampai paien dinyatakan pulang tergantung kondisi pasien

Umum : Sesuai Ketentuan Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BPJS : Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Visite dokter, asuhan keperawatan, asuhan gizi, pemeriksaan laboratorium

Telp/ WA 085184938343

Kotak Saran

Email: puskesmasutara1@gmail.com

Facebook : Puskesmas Singkawang Utara I

Instagram : Puskesmas Singkawang Utara 1

Website :  https://puskesutara1.singkawangkota.go.id

Tim Pengelola Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store