60 Menit
Sesuai Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
1. Penanganan Kegawatdaruratan; 2. Rujukan.
1. Kotak Saran;
2. Telp : 0542-762624;
3. Hotline Puskesmas : 0877-1884-7701;
4. Email : puskesmas_sepinggan@yahoo.com;
5. Pengaduan langsung pada layanan informasi dan pengaduan Puskesmas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store