Layanan penyerahan paspor RI

  1. Slip tanda bukti pembayaran dan bukti pengambilan paspor
  2. KTP elektronik dan Kartu Keluarga, apabila diambil oleh perwakilan keluarga
  3. surat kuasa bermaterai dan KTP elektronik, apabila di ambil oleh orang lain

  1. Petugas menerima bukti pengambilan paspor dan tanda bukti pembayaran, serta memberikan nomor antrean pengambilan paspor
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan pengambilan Paspor
  3. Petugas menyerahkan paspor yang telah selesai kepada Pemohon
  4. Pemohon mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Paspor Biasa / Elektronik 48 Halaman

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang

Twitter : @kanim_tjpinang

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang

Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id

Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan penyerahan paspor RI"