Pelayanan Persalinan

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/Kartu Pelajar);
  2. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/Kartu Pelajar);
  3. Membawa Buku Pink KIA.

  1. Mengikuti Alur Pelayanan Unit Persalinan Puskesmas Sepinggan

180 Menit

Sesuai Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.


1. Pertolongan Persalinan; 2. Perawatan Ibu Nifas; 3. Perawatan Bayi Baru Lahir; 4. Rujukan Persalinan; 5. Penanganan Kegawatdaruratan Kebidanan; 6. Penanganan Kegawatdaruratan Bayi Baru Lahir; 7. Rujukan Perawatan Ibu Nifas dengan Komplikasi; 8. Rujukan Perawatan Bayi Baru Lahir dengan Kelainan.

1. Kotak Saran;

2. Telp : 0542-762624;

3. Hotline Puskesmas : 0877-1884-7701;

4. Email : puskesmas_sepinggan@yahoo.com;

5. Pengaduan langsung pada layanan informasi dan pengaduan Puskesmas.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/KepuasanPelayananPkmSepinggan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"