Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 400.7.2.13/037/PKM SKW UTARA I TAHUN 2024

  1. Pasien dengan kasus gawat darurat
  2. KTP/Kartu Identitas Lainnya
  3. Kartu BPJS/KIS

  1. Pasien datang dilakukan triage oleh petugas UGD dan langsung mendapatkan pelayanan berdasarkan tingkat kegawatannya
  2. Keluarga pasien atau penanggungjawab pasien mendaftarkan pasien di ruang pendaftaran
  3. Petugas melakukan pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (bila diperlukan), dilakukan tindakan medis (bila diperlukan), konsultasi, diagnosis, dan terapi)
  4. Pasien / keluarga / penanggung jawab membayar/ menyelesaikan administrasi
  5. Pulang/Rawat Inap/Dirujuk

≤ 5 menit untuk mulai pelayanan gawat darurat

Umum : Sesuai Ketentuan Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BPJS : Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

a. Pelayanan pasien Gawat Darurat b. Tindakan Medis Operatif c. Tindakan Medis Non Operatif d. Pelayanan Rujukan

Telp/ WA 085184938343

Kotak Saran

Email: puskesmasutara1@gmail.com

Facebook : Puskesmas Singkawang Utara I

Instagram : Puskesmas Singkawang Utara 1

Website :  https://puskesutara1.singkawangkota.go.id

Tim Pengelola Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store