Pelayanan Imunisasi

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/Kartu Pelajar);
  2. Membawa Kartu Berobat (BPJS/KIS);
  3. Membawa Buku PINK KIA.

  1. Mengikuti Alur Pelayanan Imunisasi Puskesmas Sepinggan

15 Menit

Sesuai Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

1. Pelayanan Imunisasi; 2. Pelayanan Imunisasi Calon Pengantin; 3. Pelayanan Imunisasi khusus mengikuti jadwal program; 4. Konsultasi

1. Kotak Saran;

2. Telp : 0542-762624;

3. Hotline Puskesmas : 0877-1884-7701;

4. Email : puskesmas_sepinggan@yahoo.com;

5. Pengaduan langsung pada layanan informasi dan pengaduan Puskesmas.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/KepuasanPelayananPkmSepinggan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"