No. SK: 04/KESRA-SETDA/VII/SK/2024
Petugas Analis menganalisis berkas yang dimasukan oleh petugas piket (5 menit)
Berkas diperiksa oleh Kepala Bagian untuk proses pembuatan SK di Bagian Hukum (5 Menit)
Daftar nama yang telah lengkap berkas dan memenuhi persyaratan sebagai calon penerima insentif Rohaniwan disampaikan ke Bagian Hukum Untuk dibuatkan SK Penerima Insentif Rohaniwan
Tidak dipungut biaya
Layanan Pengaduan Penerima Insentif Rohaniwan / Tenaga Ahli Keagamaan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store