Pelayanan Calon Penerima Insentif Rohaniwan / Tenaga Ahli Keagamaan

No. SK: 04/KESRA-SETDA/VII/SK/2024

  1. Memiliki Status Sebagai Rohaniwan serta Surat Keputusan sebagai Rohaniwan/Tenaga Ahli Keagamaan, Pendeta, Imam, Pastor/Ketua Stasi, Pinandita, Guru Agama, Pengurus Organisasi Keagamaan dari Pimpinan Lembaga Keagamaan/Pimpinan Organisasi Keagamaan.
  2. Memiliki Rumah Ibadah permanen (dibuktikan dengan Sertifikat/Surat keterangan domisili dari kelurahan)
  3. Memiliki Surat Tanda Lapor Rumah Ibadah dari Kementerian Agama
  4. Membuat Surat Permohonan Mendapatkan Insentif Rohaniwan/Tenaga Ahli Keagamaan yang di tujukan ke Walikota Bitung

Rohaniwan / tenaga ahli diterima oleh piket dan mencatat di dalam buku register tamu serta menyampaikan berkas kepada Analis Kebijakan (5 menit)

Petugas Analis menganalisis berkas yang dimasukan oleh petugas piket (5 menit)

Berkas diperiksa oleh Kepala Bagian untuk proses pembuatan SK di Bagian Hukum (5 Menit)

Daftar nama yang telah lengkap berkas dan memenuhi persyaratan sebagai calon penerima insentif Rohaniwan disampaikan ke Bagian Hukum Untuk dibuatkan SK Penerima Insentif Rohaniwan





Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Penerima Insentif Rohaniwan / Tenaga Ahli Keagamaan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Calon Penerima Insentif Rohaniwan / Tenaga Ahli Keagamaan"