Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 400.7.2.13/037/PKM SKW UTARA I TAHUN 2024

  1. KTP / Kartu Identitas lainnya
  2. Kartu BPJS/KIS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai identitas dan nomor urut
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign
  3. Petugas melakukan pemeriksaan rongga mulut secara menyeluruh untuk mengetahui oral hygiene dan pemeriksaan sesuai keluhan utama pasien
  4. Penetapan diagnosa dan rencana perawatan / Tindakan 1) Bisa ditangani a) Ya Ada penyakit sistemik - Ya : Rujuk internal terkait - Tidak : Pasien mengisi informed consent/lembar persetujuan tindakan, Perawatan/Tindakan , Instruksi/penyuluhan post tindakan Pemberian resep bila perlu , Pasien menyelesaikan administrasi (jika pasien umum dan medikolegal/SKS (jika diperlukan) , Pengambilan obat di apotek, Pasien pulang b) Tidak - Rujuk ke FKTRL/RSS Poli Gigi

a. Anamnesa : ±3 menit

b. Pemeriksaan fisik : ± 3 menit

c. Pencabutan gigi susu : ± 10-15 menit

d. Pencabutan gigi permanen seri, taring dan geraham kecil : ± 25 menit

e. Pencabutan gigi geraham besar: ± 30 menit

f. Pencabutan gigi permanen dengan penyulit : ± 45 menit

g. Pembersihan karang gigi : ± 35-45 menit

h. Tumpatan sementara : ± 10-15 menit

i. Tumpatan permanen : ± 30 menit

a. Peserta BPJS sesuai FKTP : Gratis, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

b. Peserta JKN luar FKTP maupun luar wilayah Singkawang : Gratis 3 kali, selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan biaya

c. Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Konsultasi b. Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut c. Tindakan penumpatan gigi, pencabutan gigi dan pembersihan karang gigi d. Proses rujukan

Telp/ WA 085184938343

Kotak Saran

Email: puskesmasutara1@gmail.com

Facebook : Puskesmas Singkawang Utara I

Instagram : Puskesmas Singkawang Utara 1

Website : https://puskesutara1.singkawangkota.go.id

Tim Pengelola Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store