Pelayanan Pemeriksaan Khusus

No. SK: 400.7.2.13/037/PKM SKW UTARA I TAHUN 2024

  1. KTP/Kartu Identitas Lainnya
  2. Kartu BPJS/KIS

  1. Pasien menunggu pemanggilan di Ruang Pemeriksaan Khusus
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  3. Petugas melakukan re-identifikasi identitas pasien
  4. Petugas perawat melakukan anamnesa pasien keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya
  5. Dokter melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa
  6. Dokter memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
  7. Apabila pasien memerlukan rujukan internal dan pemeriksaan Laboratorium maka petugas melakukan pelayanan rujukan internal melalui aplikasi E-Puskesmas
  8. Apabila pasien membutuhkan pelayanan rawat inap, maka di rujuk ke UGD/ rawat inap
  9. Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan atau Pemberian terapi atau resep obat melalui aplikasi E-Puskesmas

≤ 60 menit (proses prosedur (1) s/d (9))

Umum : Sesuai Ketentuan Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BPJS : Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

a. Konsultasi Dokter, b. Pemeriksaan Medis, c. Tindakan Medis, d. Surat Rujukan, e. Surat keterangan Sakit

Telp/ WA 085184938343

Kotak Saran

Email: puskesmasutara1@gmail.com

Facebook : Puskesmas Singkawang Utara I

Instagram : Puskesmas Singkawang Utara 

Website:https://puskesutara1.singkawangkota.go.id

Tim Pengelola Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store