Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/Kartu Pelajar)
  2. Membawa Kartu Berobat (BPJS/KIS)

  1. Mengikuti Alur Pelayanan Unit Kesehatan Gigi dan Mulut Puskesmas Sepinggan

30 Menit

Sesuai Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.


1. Pemeriksaan kesehatan sesuai dengan penyakit atau keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai pedoman pemeriksaan; 2. Memperoleh Tindakan; 3. Mendapatkan resep untuk mengambil obat sesuai penyakit; 4. Mendapatkan rujukan bila diperlukan; 5. Informasi medis dan penyuluhan tentang penyakit dan masalah gigi yang dikeluhkan.

1. Kotak Saran;

2. Telp : 0542-762624;

3. Hotline Puskesmas : 0877-1884-7701;

4. Email : puskesmas_sepinggan@yahoo.com;

5. Pengaduan langsung pada layanan informasi dan pengaduan Puskesmas.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/KepuasanPelayananPkmSepinggan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut"