Pengantar Nikah (NA)

No. SK: 145/ TAHUN 2024

  1. Surat pengantar numpang nikah
  2. Surat keterangan wali nikah
  3. Surat keterangan wali hakim
  4. Surat keterangan belum pernah kawin/nikah
  5. Surat keterangan kawin/nikah
  6. Surat pengantar perkawinan dari kelurahan
  7. Persetujuan calon mempelai
  8. Fotocopi KTP
  9. Fotocopi KK
  10. Fotocopi akta kelahiran
  11. Pasphoto 2x3=6 lembar dan 4x6=2 lembar background biru

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan meneliti/memverikasi berkas permohonan apabila lengkap dan benar diajukan ke Lurah, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada pemohon;
  3. Petugas mengoreksi keabsahan, kemudian dikembalikan kepada yang bersangkutan;

maksimal 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Pengantar Nikah (NA)

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Nikah (NA)"