Surat Pengantar

No. SK: 145/ TAHUN 2024

  1. Surat Keterangan dari RT/RW
  2. Fotocopi KTP elektronik

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan meneliti/memverikasi berkas permohonan apabila lengkap dan benar diajukan ke Lurah, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada pemohon;
  3. Petugas mengoreksi keabsahan, kemudian dikembalikan kepada yang bersangkutan;

maksimal 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar"