No. SK: 145/ TAHUN 2024
maksimal
1 (satu) hari
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store