Rujukan

No. SK: 188.4/KEP-054/PKM-BRT

  1. Surat pengantar rujukan

  1. Pasien mendapatkan pelayanan medis sesuai indikasi medis
  2. Pasien mendapatkan rujukan sesuai dengan indikasi medis apabila tidak bisa diselesaikan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama
  3. Pasien atau keluarga menyelesaikan urusan administrasi di ruang Tata Usaha
  4. Pasien berangkat ke RS sendiri atau diantar dengan petugas kesehatan membawa surat rujukan yang ada

10 – 60 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rujukan

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.               SMS/WA/Telp nomor 081345195400

b.               Kotak saran

c.                Facebook : Puskesmas BaruTengah

d.               Instagram : @puskesmasbarutengah

e.               Email : pbarutengah@gmail.com

        f.       Website : www.puskesmasbarutengah.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan"