Akta Kelahiran

No. SK: 145/ TAHUN 2024

  1. Foto asli surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  2. Foto asli buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. Foto asli KTP kedua orang tua;
  4. Foto asli KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  5. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1.
  7. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 2.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan meneliti/memverikasi berkas permohonan apabila lengkap dilanjutkan input ke aplikasi desa permata;
  3. Jika sudah lengkap, menunggu verifikasi dari Dindukcapil dan apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapinya;
  4. Dokumen yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon.

maksimal 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"