Standar Pelayanan Pengelolaan Aset

  1. Dilakukan penyusunan perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah yang lebih baik, memenuhi harapan masyarakat dan menguntungkan bagi rumah sakit;
  2. Dilakukan penyusunan perencanaan kebutuhan pemeliharaan Barang Milik Daerah diantaranya, pemeliharaan bangunan maupun alat medis dan alat non medis untuk menunjang pelayanan terhadap masyarakat yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan;
  3. Dilakukan penyusunan perencanaan pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Daerah;
  4. Barang Milik Daerah yang diajukan penghapusan dalam keadaan Rusak Berat;
  5. Surat Keputusan Pejabat Yang Berwenang;
  6. Melakukan penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan;

Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan ketersediaan data dan proses pengelolaan aset.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pengelolaan Aset

1. Pengaduan langsung di pelayanan pengaduan; 

2. WhatsApp; 

3. Instagram; 

4. Kotak Saran;

5. Aplikasi SIDUMAS; 

6. Survey Kepuasan Masyarakat;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Aset"