Akta Kematian

No. SK: 145/ TAHUN 2024

  1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah Foto asli Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
  2. Foto asli KK/KTP yang meninggal dunia.
  3. Mengisi F-2.29

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan meneliti/memverikasi berkas permohonan apabila lengkap dilanjutkan input ke aplikasi desa permata;
  3. Jika sudah lengkap, menunggu verifikasi dari Dindukcapil dan apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapinya;
  4. Dokumen yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"