Kartu Identitas Anak

No. SK: 145/ TAHUN 2024

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali
  4. Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil)
  5. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
  6. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan meneliti/memverikasi berkas permohonan apabila lengkap dilanjutkan input ke aplikasi desa permata;
  3. Jika sudah lengkap, menunggu verifikasi dari Dindukcapil dan apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapinya;
  4. Dokumen yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"