Layanan paspor percepatan

  1. Bagi pelayanan percepatan, hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian, paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
  2. untuk paspor baru: 1. Elektronik KTP, 2. Kartu Keluarga, 3. Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah * Seluruh berkas dibawa asli dan Fotokopi di lembar A4 * Petugas dapat meminta berkas tambahan lain jika diperlukan sesuai kondisi masing-masing permohon
  3. untuk penggantian paspor: 1. (Bagi pemohon paspor yang diterbitkan tahun 2009 dan setelahnya oleh kantor imigrasi di Indonesia) : Elektronik KTP, Paspor lama;2. (Bagi pemohon paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 atau diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri) : Elektronik KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah
  4. Pemohon layanan percepatan paspor dapat diberikan dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 11.00 waktu setempat

  1. Pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan lengkap;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen pemohon
  3. Petugas akan memanggil dan melakukan wawancara, pemindaian dokumen persyaratan, perekaman data biometrik/foto kepada pemohon
  4. Pengambilan paspor diambil langsung oleh pemohon atau diambil oleh perwakilan dengan melampirkan surat kuasa pada jam pengambilan di hari yang telah ditentukan

1 (satu) hari kerja

Rp. 1.000.000 layanan percepatan paspor

Rp.350.000 untuk paspor non elektronik

Rp. 650.000 untuk paspor elektronik

* contoh Rp.1.000.000+Rp.350.000 = Rp.1.350.000



Paspor Biasa / Elektronik 48 Halaman

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang

Twitter : @kanim_tjpinang

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang

Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id

Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan paspor percepatan"