Dalam Jangka 1 hari kerja dengan prosedur sebagai berikut
-Piket menerima pelapor, mencatat dalam buku tamu, dan mengarahkan kepada kepala bidang yang menangani layanan tersebut (1 menit)
-Kepala bidang mempelajari laporan tersebut (5 menit)
-Dokumen tersebut diteruskan ke Kasie untuk di buatkan laporan kejadian (15 menit)
-Hasil laporan kejadian di bahas dalam rapat gelar perkara (30 menit)
-Hasil gelaran gelar perkara di tindak lanjuti oleh tim (menggunakan Standard APD)
Tidak dipungut biaya
Surat Perintah
Alur penanganan pengaduan (SOP)
1. Mendatangi langsung kantor Satuan Polisi Pamong Praja
2. Secara Online
3. Petugas melakukan identifikasi pengaduan (1 menit)
4. Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan (10 menit)
5. Jawaban disampaikan kepada masyarakat (1 menit)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store