Jangka waktu penyelesaian dalam 1 hari kerja dengan urutan seperti berikut :
-Piket Menerima Pelapor dan Mengarahkan ke Kepala Bidang yang menangani layanan
-Kepala Bidang mempelajari laporan tersebut
-Dokumen tersebut diteruskan ke Kepala Seksi untuk dibuatkan laporan kejadian
-Hasil laporan kejadian di bahas dalam rapat gelar perkara
-Hasil gelaran gelar perkara ditindaklanjuti oleh tim
(menggunakan Standard APD)
Tidak dipungut biaya
Surat Perintah
Alur
1.Mendatangi kantor Satpol PP atau secara online
2.petugas melakukan identifikasi pengaduan
3.Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban pengaduan
4.Jawaban disampaikan kepada masyarakat
Media
1. mendatangi langsung kantor Satuan Polisi Pamong Praja
2. kota Saran
3. Facebook Satpol PP
4.Email
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store