Layanan Penindakan Pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum

  • Dokumen Pendukung
    1. Surat atau dokumen pendukung

Jangka waktu penyelesaian dalam 1 hari kerja dengan urutan seperti berikut : 
-Piket Menerima Pelapor dan Mengarahkan ke Kepala Bidang yang menangani layanan
-Kepala Bidang mempelajari laporan tersebut
-Dokumen tersebut diteruskan ke Kepala Seksi untuk dibuatkan laporan kejadian
-Hasil laporan kejadian di bahas dalam rapat gelar perkara
-Hasil gelaran gelar perkara ditindaklanjuti oleh tim (menggunakan Standard APD)

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah

Alur
1.Mendatangi kantor Satpol PP atau secara online
2.petugas melakukan identifikasi pengaduan
3.Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban pengaduan
4.Jawaban disampaikan kepada masyarakat

Media 
1. mendatangi langsung kantor Satuan Polisi Pamong Praja
2. kota Saran
3. Facebook Satpol PP
4.Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook Satpol PP Kota Bitung atau Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penindakan Pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum "